Umrah mandiri (Ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta terminologi 'mandiri' yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang tengah dibahas untuk dihapus.
"Pengaturan mengenai jamaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme perlindungan yang jelas," ujar Ketua Litbang Amphuri Ulul Albab di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Ulul mengatakan, keberadaan pasal tersebut justru kontra produktif dengan tujuan utama perubahan undang-undang, yakni membentuk tata kelola haji dan umrah yang lebih baik, adaptif, dan akuntabel.
Di sisi lain, kata dia, terminologi mandiri ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
"Terminologi 'mandiri' harus dihapus dari batang tubuh RUU. Umrah harus diselenggarakan secara profesional dan bertanggung jawab melalui lembaga resmi PPIU," kata Ulul.