
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) merasa pemberkasan 21 tersangka kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) lengkap untuk dibawa ke persidangan. Para pihak berperkara segera ditahan untuk proses hukum berikutnya.
“Sebentar lagi kita akan melakukan upaya paksa. Tim sudah melakukan (pemeriksaan) ke di Jawa Timur, dan juga sudah melakukan penyitaan beberapa,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep mengatakan, penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
“Waktu itu sih sudah ada yang mau dilakukan upaya paksa di sini, tapi, karena alasan kesehatan tidak jadi,” ujar Asep.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-1)