Sebuah surat perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan beredar sejak Jumat (19/9). Surat perjanjian tersebut berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis bahwa surat tersebut dibuat di Kalasan, Sleman.
Dalam surat tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG.
Surat perjanjian tersebut menampilkan 7 poin perjanjian antara pihak SPPG dengan penerima manfaat. Poin yang menjadi kontroversi adalah redaksi agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan ini.
“Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut,” begitu bunyi poin ketujuh dari Surat Perjanjian tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini,” lanjut poin tersebut.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku belum mendapat informasi tersebut. Selama ini, ia mengaku tak pernah diajak untuk berkomunikasi dengan pihak penyedia MBG.
“Nggak ngerti karena saya nggak pernah diajak bicara. Saya sampaikan ke BGN ayo diperbaiki, pemerintah siap mencoba bagaimana itu bisa berjalan dengan baik,” kata Harda ditemui awak media di Kompleks Kantor Bupati Sleman, Sabtu (20/9).
Menurut pendapat pribadinya, hal tersebut dinilai kurang baik karena evaluasi juga bisa datang dari masyarakat. Bahkan, evaluasi dari masyarakat inilah yang menurutnya lebih murni.
“Evaluasi kan bisa dari masyarakat, organisasi yang dibentuk melalui unit-unitnya dan menurut saya dari masyarakat jauh lebih baik, murni, tanpa tendensi apapun,” kata Harda.