Kota Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga orang korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, mengatakan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 6c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, e, serta Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dalam persidangan tersebut, JPU telah membacakan surat dakwaan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” kata Cahya di Bandung, Kamis.
Cahya mengatakan sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Ia menambahkan persidangan digelar secara tertutup karena kasus tersebut berkaitan dengan asusila.
“Karena ini sidang asusila, maka digelar tertutup,” kata dia.
Saat persidangan, terdakwa Priguna dan kuasa hukumnya berencana tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.
Menurut dia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tetap memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan eksepsi.
"Dari informasi yang saya sampaikan, walaupun tidak diajukan tetapi diberikan kesempatan oleh majelis hakim. (Saksi) Nanti di persidangan saja, karena itu masih untuk kepentingan pembuktiannya," kata Cahya.
Sebelumnya, Priguna telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak 23 Maret 2025. Penahanan dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialami korban berinisial FH, yang saat itu tengah menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS.
Priguna diketahui merupakan dokter residen anestesi dari PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.