TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah sebagaimana pertimbangan hukum dan putusannya.
Ia mengatakan, dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah memerintahkan penyelenggaraan pemilu dilakukan secara terpisah, yaitu 2-2,5 tahun untuk pilkada setelah pemilu nasional rampung diselenggarakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah, kalau diperhatikan lagi di pertimbangan hukumnya, MK itu mengidealkan pilkada sebagai pemilu langsung," kata Jimly saat ditemui usai acara Seminar Kebangsaan Redesain Sistem Pemilu Pascaputusan Mahkamah Konstitusi di The Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Adapun, partai politik di DPR kembali menggulirkan opsi pilkada dipilih oleh presiden atau DPRD pada 2029. DPR berdalih substansi putusan Mahkamah memerintahkan agar penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan secara sederhana dan efisien.
Menurut Jimly, menggulirkan kembali opsi pilkada dipilih DPRD memang bukan suatu hal yang melannggar. Namun, ia berharap pembentuk undang-undang dapat berpikir lebih jernih sebelum membawa usulan tersebut ke pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alasannya, kata dia, opsi pilkada dipilih oleh presiden atau DPRD merupakan model pemilihan lama yang saat reformasi banyak menuai tuntutan masyarakat untuk diganti dengan model pemilihan langsung.
"Kalau bicara demokratis, pilkada langsung atau dipilih DPRD memang tetap demokratis. Tapi apakah kita harus kembali ke masa lalu?" ujar Jimly.
Dia mengingatkan potensi gerakan perlawanan rakyat apabila DPR dan pemerintah mengabaikan putusan tersebut. Dia mengatakan, selama ini rakyat Indonesia telah memiliki hak dalam memilih calon pemimpin, baik untuk tingkat nasional atau daerah secara langsung.
Sebelumnya, pada 23 Juli lalu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi sistem penyelenggaran pilkada. Usulan itu, disampaikan Muhaimin di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB.
Muhaimin menawarkan dua opsi. Pertama, pilkada dapat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Kedua, pilkada dapat ditunjuk oleh DPRD.
Usulan Muhaimin ini tidak jauh berbeda dengan keinginan Prabowo. Saat berpidato di kegiatan hari ulang tahun (HUT) ke-60 Partai Golkar, Desember 2024 lalu Prabowo menginginkan agar pilkada dipilih DPRD. Alasannya, agar anggaran pilkada dapat lebih ditekan.