
Kejaksaan Agung tak menanggapi banyak soal pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas Komisi III DPR RI. Katanya, mereka akan mengikuti saja ketentuan di dalam KUHAP baru itu.
“Sepanjang itu sudah kesepakatan diketok oleh pemerintah, oleh negara, oleh DPR, ya kita siap melaksanakan,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (24/7).
“Kalau sudah jadi undang-undang, ya harus dilaksanakan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa para jaksa Kejagung siap untuk mengikuti perubahan-perubahan aturan hukum acara pidana di dalam RKUHAP.
“Prinsipnya kalau kejaksaan siap beracara, jaksa-jaksa sudah siap,” ucap Anang.
“Tapi disesuaikan dengan aturan, peraturan yang baru. Saya belum berani berkomentar,” tambahnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP adalah mengenai penggeledahan. Dalam draf revisi, dituliskan bahwa penggeledahan terhadap tersangka, tidak ada frasa terhadap saksi.
Hal itu pun disoroti oleh KPK karena dinilai penggeledahan harusnya dimungkinkan tidak hanya dilakukan terhadap tersangka. Namun juga dapat dilakukan terhadap pihak-pihak lainnya.
Lantas, apa pendapat Kejagung mengenai hal tersebut?
"Itu kan masih RUU, nanti pasti semua kita harus siap. Kan RUU KUHP ini nanti menyesuaikan, dengan kan RUU yang lama menyesuaikan dengan KUHP yang baru. Kita harus menyesuaikan itu," ujar Anang.
Meski demikian, Anang tak mau berbicara banyak tentang pasal-pasal baru yang kini dimasukkan di dalam RKUHAP. Katanya, Kejagung punya tim pembahasannya sendiri.
“Ya nanti ada tim pembahasannya. Saya tidak masuk dalam tim pembahasannya,” ucapnya.
Saat ini, Komisi III DPR RI sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang disusun pemerintah. Komisi III sedang merapikan draf RKUHAP melalui tim perumus dan tim sinkronisasi.
Setelah dari situ, RKUHAP akan dibahas kembali oleh Panja RKUHAP di Komisi III sebelum dibawa ke Komisi III untuk pengesahan tingkat I. Kalau sudah, RKUHAP akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.