:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305491/original/098558300_1754319688-0L5A7972.jpg)
1/8
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM saat mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/8/2025). (KapanLagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305492/original/046178000_1754319689-0L5A7801.jpg)
1/8
Musisi sekaligus penyanyi, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut hukuman pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 800 Juta. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305493/original/091774000_1754319689-0L5A7866.jpg)
1/8
Sebelumnya diketahui, Fariz RM menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305494/original/039558300_1754319690-0L5A7873.jpg)
1/8
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 setelah sebelumnya dua kali ditunda. (KapanLagi.com/Budy Santoso)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5305495/original/083189900_1754319690-0L5A7903.jpg)
1/8
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman, serta turut serta melakukan tindak pidana serupa. (KapanLagi.com/Budy Santoso)