Kemendagri memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S akan dikenakan sanksi lantaran pergi keluar negeri tanpa izin.
8 Desember 2025 | 13.07 WIB
KEMENTERIAN Dalam Negeri memastikan Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S akan dikenakan sanksi lantaran pergi keluar negeri tanpa izin. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pengenaan sanksi itu bakal mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kami ikut aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah," kata Benni ketika dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.
Regulasi tersebut bakal menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menjatuhkan sanksi terhadap Bupati Aceh Selatan tersebut. Selain itu, kata dia, keterangan pejabat yang bersangkutan juga akan dijadikan pertimbangan inspektorat kementerian sebelum sanksi diberikan.
"Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan," ucap Benni.
Namun ia belum dapat memastikan sanksi apa yang bakal diterima oleh Bupati Aceh Selatan tersebut. Menurut dia, berat sanksi tergantung pada tingkat kesalahan dari tindakan pejabat daerah tersebut.
"Tingkat kesalahannya bisa saja berbeda-beda. Kami merujuk kepada aturan yang berlaku," ujar Benni.
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pejabat daerah yang lari dari tanggung jawab harus menerima konsekuensi. Tak terkecuali bila harus dicopot dari jabatan bupati.
Kepala negara telah menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian untuk memproses bupati yang lari dari tanggung jawab ketika daerahnya sedang dilanda bencana. Dia mengatakan dalam konteks tentara, tindakan bupati tersebut dianggap telah melakukan desersi.
“Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa tuh,” kata Prabowo, pada Ahad, 7 Desember 2025.
Mirwan, yang merupakan kader Gerindra, berada di Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah saat daerahnya diterjang bencana banjir dan longsor. Mirwan tercatat mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri dengan alasan penting melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025 yang dikirim kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses izin tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten, sebagaimana tertuang dalam surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 pada 28 November 2025.
Meski izin belum terbit, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga berita ini diturunkan, ia belum memberikan pernyataan resmi terkait keberangkatannya. Sementara itu, penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih berlangsung.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

1 month ago
8


























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439915/original/092451700_1765414469-MADRID.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443743/original/090820000_1765722056-davide-bartesaghi-ac-milan-mencetak-gol-pembuka-serie-a.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394026/original/020373200_1761623330-vini.jpg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437168/original/006946800_1765229221-AP25342741496384.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384569/original/003882600_1760795116-FajarFikri5_SF_DenmarkOpen2025_PBSI_20251018.jpg)
