Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital mengumumkan proses lelang pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pitalebar (broadband wireless access) akan memasuki tahap lelang harga pada 13 Oktober 2025.
"Tahapan lelang harga akan dimulai pada hari Senin, 13 Oktober 2025 melalui sistem e-Auction," kata Kemkomdigi dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pada awal pembukaan pendaftaran calon peserta lelang bulan Agustus lalu, ada tujuh operator telekomunikasi yang mengambil dokumen permohonan keikutsertaan seleksi.
Setelah melewati tahap pengambilan dokumen permohonan keikutsertaan seleksi, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan evaluasi administrasi, terdapat tiga operator yang dinyatakan lolos yakni PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Baca juga: Kemkomdigi: Pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz diumumkan Oktober 2025
Ketiga perusahaan tersebut akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni lelang harga yang dimulai pada 13 Oktober 2025 melalui sistem e-auction.
"Sesuai ketentuan dalam Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025, maka berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, proses Seleksi dilanjutkan ke tahapan Lelang Harga," tulis Kemkomdigi.
Diketahui, Kemkomdigi menyelenggarakan lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan akses internet dengan biaya lebih terjangkau.
Baca juga: Kemkomdigi mulai lelang frekuensi 1,4 GHz untuk perluas akses internet
"Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto.
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025.
Ketentuan itu menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di tiga regional sebagai objek seleksi.
Baca juga: Kemkomdigi sebut siap lelang frekuensi 1,4 GHz bulan Juli 2025
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.
Pemerintah berupaya memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
"Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pita lebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal," kata Wayan.
Baca juga: Kemkomdigi finalisasi dasar hukum menjelang lelang frekuensi 1,4 GHz
Baca juga: Kemkomdigi sebut industri respons positif lelang frekuensi 1,4 GHz
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.