Liputan6.com, Jakarta- Legenda tinju Indonesia, Chris John, baru-baru ini menyampaikan tanggapan tegasnya terkait Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi baru ini telah memicu gelombang kontroversi di kalangan komunitas olahraga nasional, terutama karena dinilai membatasi ruang gerak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Chris John secara khusus menyoroti potensi kerugian yang akan dialami para atlet jika regulasi tersebut terus diberlakukan.
Permenpora 14/2024 memuat ketentuan krusial yang melarang KONI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini secara langsung mengancam sumber pendanaan utama yang selama ini menopang operasional dan program pembinaan olahraga di seluruh Indonesia. Dampak pembatasan ini dikhawatirkan akan menghambat pembinaan atlet serta dukungan terhadap tenaga keolahragaan lainnya.
Menanggapi situasi ini, Chris John menyarankan agar Permenpora tersebut dievaluasi kembali jika tidak ada solusi lain yang dapat meredakan kontroversi. Ia menekankan pentingnya peran KONI yang selama ini telah menjadi tulang punggung bagi perkembangan olahraga dan para atlet di Tanah Air, sebuah peran yang ia rasakan langsung selama masa kariernya.
Sorotan Chris John Terhadap Permenpora 14/2024
Chris John, mantan juara dunia kelas bulu World Boxing Association (WBA), secara terbuka menyuarakan keprihatinannya atas Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Ia menyarankan agar regulasi ini dievaluasi kembali jika memang tidak ada jalan keluar lain dari polemik yang ditimbulkannya. "Kalau memang nggak ada solusi lain soal (kontroversi regulasi) ini, saya sarankan untuk mengevaluasi kembali Permenpora (Nomor 14 Tahun 2024)," ujarnya.
Regulasi tersebut menjadi sorotan tajam karena secara eksplisit melarang KONI beserta tenaga keolahragaan di semua tingkatan untuk menerima dana dari APBN maupun APBD. Pembatasan akses dana ini dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah pembinaan olahraga nasional, bahkan berpotensi merugikan para atlet yang selama ini bergantung pada dukungan finansial tersebut. Dukungan vital terhadap pelatih, dokter, dan tenaga keolahragaan lainnya juga terancam terhenti.
Lebih lanjut, Chris John menyoroti adanya tumpang tindih regulasi dalam Permenpora ini. Pengelolaan anggaran di tingkat daerah seharusnya telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Oleh karena itu, ketentuan dalam Permenpora ini dinilai bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sehingga menciptakan potensi hambatan dalam pengelolaan keuangan organisasi olahraga.
KONI: 'Rumah Kedua' Atlet Menurut Chris John
Dalam tanggapannya, Chris John secara gamblang mengungkapkan betapa vitalnya peran KONI dalam perjalanan karier olahraganya. Ia merasakan langsung dukungan besar dari KONI sejak masih menjadi atlet daerah, termasuk saat difasilitasi untuk bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON). Pengalaman pribadinya ini menjadi bukti nyata kontribusi KONI terhadap prestasi atlet.
"Terasa sekali peran besar mereka (KONI), sehingga saya harapkan para atlet juga merasakan dukungan yang sama," kata Chris John seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, KONI bukan sekadar lembaga administratif yang mengurus birokrasi olahraga. Lebih dari itu, ia menyebut KONI sebagai 'rumah kedua' bagi para atlet Indonesia, tempat mereka dapat menyampaikan aspirasi dan bertumbuh mengembangkan potensi diri.
Ikatan emosional dan dukungan moral yang diberikan KONI sangat berarti bagi mentalitas atlet. KONI dibutuhkan atlet tidak hanya untuk mendukung latihan, tetapi juga sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan mencari solusi atas berbagai tantangan. Mantan juara dunia ini berharap agar para atlet masa kini juga dapat merasakan dukungan yang sama seperti yang ia alami, demi keberlanjutan regenerasi atlet berprestasi.