TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan libur nasional 18 Agustus dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT RI) ke-80. “Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin,18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri mengatakan libur nasional 18 Agustus hanya berlaku untuk tahun ini. Biasanya, libur nasional untuk perayaan kemerdekaan berlaku satu hari pada 17 Agustus, tanpa ada tambahan seperti cuti bersama.
Libur Nasional
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, libur nasional adalah hari libur resmi yang diakui pemerintah. Di Indonesia, libur nasional diatur dalam Keputusan Presiden, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
1. Keputusan Presiden
Contoh Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, yang ditandatangani oleh Joko Widodo, pada 29 Januari 2024, dikutip dari situs web Sekretariat Kabinet RI. Dalam keputusan presiden tersebut, menetapkan hari-hari libur 2024 yang terdiri atas 16 hari libur, yaitu:
- 1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
- 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- 29 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
- 9 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 258 BE
- 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni (Senin) : Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
- 16 September (Senin) : Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Rabu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Ada perubahan nomenklatur nama hari libur, yaitu kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Isa Almasih. Pada 2024, nama libur itu berganti menjadi kelahiran, wafat, kebangkitan dan kenaikan Yesus Kristus.
2. SKB 3 Menteri
Pemerintah menerbitkan SKB antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama. SKB ini dengan Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
3. Undang-Undang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur hak-hak pekerja. Aturan ini termasuk hak untuk beristirahat pada hari libur resmi. Perusahaan wajib membayar upah bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional, dan diatur dalam Undang-Undang tersebut.
Cuti Bersama
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, cuti bersama merupakan bagian dari pelaksanaan cuti tahunan dan dilakukan secara bersama-sama. Pekerja yang bekerja pada hari-hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan yang dikaitkan dengan cuti tahunan pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan atau serikat pekerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Cuti bersama juga ditetapkan oleh SKB 3 Menteri.