
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal tidak mendukung rencana penerapan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty).Padahal, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Menurut Purbaya, pemberian pengampunan pajak secara berulang justru menimbulkan risiko penyalahgunaan bagi wajib pajak.
"Kalau amnesty dilakukan berkali-kali, maka itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar (kewajiban pajak), karena nanti akan ada pengampunan lagi,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).
Ia menekankan, pemerintah seharusnya memaksimalkan aturan yang sudah ada untuk menekan praktik penggelapan pajak, tanpa harus bergantung pada tax amnesty. Menurutnya, kebijakan ekonomi yang mendorong pertumbuhan secara berkelanjutan akan lebih efektif meningkatkan penerimaan negara.
“Kalau kita bisa memajukan ekonomi, dengan tax ratio yang konstan, misalnya, penerimaan pajak tetap akan tumbuh. Kita fokuskan dulu di situ," ucapnya.
Purbaya menilai, jika tax amnesty terus diulang dalam periode waktu tertentu, itu akan menciptakan moral hazard. Wajib pajak bisa saja sengaja menunda kewajiban, menunggu hingga program amnesty berikutnya digelar.
“Kalau setiap beberapa tahun ada tax amnesty, masyarakat bisa berpikir lebih baik sembunyikan saja dulu, nanti ada pengampunan lagi. Pesan semacam itu jelas tidak baik,” tegasnya.
Menkeu menambahkan, Indonesia sudah pernah dua kali melaksanakan tax amnesty. Jika terus diulang, publik bisa menganggap pemerintah hanya memberikan pemutihan bagi pelanggaran pajak.
“Pemutihan (yang berulang) itu tidak boleh terjadi," pungkasnya. (E-3)