
Nikita Mirzani membantah seluruh kesaksian yang telah disampaikan oleh dokter Reza Gladys dalam sidang dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Nikita, Reza banyak memberikan kesaksian yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Poin utama yang disanggah Nikita adalah tuduhan soal asistennya, Ismail Marzuki (Mail), yang meminta uang. Nikita menyebut yang terjadi justru sebaliknya.
"Kalau yang saya lihat (kesaksian Reza Gladys) banyak mengarangnya, banyak salahnya, terus yang dia bilang katanya Mail meminta uang, padahal Mail tidak pernah meminta uang tapi Mail didesak sama si Reza ini untuk menyebutkan nominal sesuai dengan rekaman yang sudah beredar," ujar Nikita Mirzani dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Nikita juga menampik terkait kesaksian Reza Gladys yang menyebut dokter Oky Pratama lah yang menyarankan untuk 'menyumpal mulut' Nikita dengan uang.
"Kedua, 'sumpal' mulut Niki, tadi dia bilang dokter Oki (bilang), 'Sudah, sumpal aja mulut Nikita,' itu juga tidak benar. Saya juga membaca BAP yang baik dan benar," ucap Nikita Mirzani.
Nikita mengatakan bahwa ia tidak pernah memberikan ulasan buruk untuk produk seperti vitamin C milik Reza. Nikita justru mengomentari produk lain yang ia duga telah ditempeli stiker oleh pihak Reza Gladys, sehingga produk tersebut seolah-olah miliknya.
"Terus ketiga, tidak pernah review yang jelek-jelek soal yang dia bilang apa vitamin C atau segala macam. Yang saya posting, Glowing Booster Glafidsya, yang dia tempel stiker seolah-olah produk dia, padahal punya Rebel Skin," ungkap Nikita Mirzani.
Karena itu, Nikita Mirzani mengaku kecewa terhadap proses hukum yang menurutnya tidak adil dan penuh kejanggalan.
"Masa BAP kayak gini bisa bikin saya jadi tersangka. Sakit hati saya!" kata Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.