Jakarta (ANTARA) - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk pengedar narkoba berinisial RN (64) di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (14/9) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1.058 gram (1,058 kg) serta sebuah ponsel.
“Subdit 3 berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba inisial RN di wilayah Tamansari Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 1.058 gram,” kata Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, dia menyebutkan barang bukti tersebut rencananya diedarkan pelaku di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba," ujar Rumangga.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Rumangga.
Baca juga: Polres Jakbar musnahkan 14,9 kg narkoba hasil pengungkapan tiga bulan
Baca juga: Polisi ringkus seorang pengedar narkoba di Jakbar
Baca juga: Polrestro Jakbar kembali bongkar sindikat narkoba internasional
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.