Jakarta (ANTARA) - Pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial RU yang menusuk anggota TNI berinisial RR di tempat hiburan kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terjadi pada Minggu (27/7) dini hari.
"Tim dari unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dapat mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di sekitaran halaman salah satu tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan," kata Kanit Resmob Polres Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Bima mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan atau pengaduan dari masyarakat bahwa adanya terjadi peristiwa penganiayaan di sekitar tempat hiburan malam tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pengeroyokan anggota TNI di Jaksel
Kemudian, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk olah TKP, meminta keterangan empat orang saksi di lokasi, dan mengamankan korban.
"Kita mengutamakan keselamatan dari korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Fatmawati. Setelah kita dalami, ternyata korban merupakan anggota TNI," jelasnya.
Setelah dikonfirmasi, korban diketahui mendapatkan tusukan sebanyak 13 kali dan sedang ditangani oleh pihak rumah sakit. Pelaku dan korban diketahui tidak saling mengenal.
Adapun polisi juga memeriksa tiga TKP yakni tempat hiburan itu, lokasi korban dan pelaku, dan parkiran yang menjadi lokasi penusukan.
Kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Jakarta Timur pada Minggu malam.
"Untuk terduga pelaku kooperatif pada saat kami amankan, di sini yang bersangkutan berada di rumahnya wilayah Jakarta Timur," ucapnya.
Baca juga: Penagih utang Rp6,2 miliar jadi korban penganiayaan di Jaksel
Barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban serta terkait motif dan kronologi masih dalam tahap penyelidikan Kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.