KPK memastikan proses hukum terhadap Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 tetap berjalan.
Pernyataan ini disampaikan usai eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini Hasto juga telah bebas dari tahanan.
"Ya, pastinya itu nanti akan ditindaklanjuti penanganannya. Ya, seperti apa saya serahkan sepenuhnya lah, tapi saya yakin itu akan dilakukan proses penyidikan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Rabu (6/8).
Termasuk, lanjut Hasto, proses pencarian terhadap Harun Masiku hingga saat ini juga masih berlangsung. Hal ini bahkan menjadi atensi tersendiri.
"Kemudian yang kedua juga terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran Kedeputian Penindakan," jelas dia.
Dalam kasusnya, Harun, Hasto, dan Donny diduga menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap dilaksanakan agar Harun bisa lolos sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Hasto telah dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap. Bahkan Hasto kini telah bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sementara, Harun hingga kini masih buron. Khusus untuk Donny proses penyidikan terhadapnya masih berjalan.