
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan status pencegahan kepada dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf. Keputusan itu diambil untuk memudahkan penyidikan kasus pencucian uang dan suap yang menjerat eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
"Nah terhadap saksi-saksi yang itu memang ada dua orang yang dicekal, kenapa hal ini dicekal, karena penyidik memandang perlu dihawatirkan takutnya ini kan untuk kemudahan dalam proses penyidikan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Pencegahan itu juga dilakukan agar dua saksi itu tidak melarikan diri ke luar negeri, selama proses penyidikan berlangsung. Upaya paksa itu berlaku selama enam bulan.
"Dikhawatirkan juga takutnya hilang atau melarikan diri kita gak tau kan situasinya, Tapi kedudukan semua masih sebagai saksi sampai saat ini," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.
Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (Can/P-1)