Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung Brasil menempatkan mantan Presiden Jair Bolsonaro dalam tahanan rumah, Senin (4/8/2025). Hal ini dilakukan sebagai buntut dari tudingan melakukan kudeta pada 2022 lalu.
Mengutip Reuters, Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Bolsonaro. Keputusannya menyebutkan kegagalan untuk mematuhi perintah penahanan yang dijatuhkannya kepada Bolsonaro sehingga membuat otoritas Brasil perlu mengambil tindakan paksa.
Perintah Moraes yang dikeluarkan pada hari Senin juga melarang Bolsonaro menggunakan ponsel atau menerima kunjungan, kecuali pengacaranya dan orang-orang yang diberi wewenang oleh pengadilan. Seorang perwakilan pers Bolsonaro mengatakan ia ditempatkan dalam tahanan rumah di kediamannya di Brasilia oleh polisi yang menyita ponselnya.
"Kami akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan bahwa mantan presiden tersebut tidak melanggar perintah pengadilan apa pun," ujar pihak Bolsonaro.
Bolsonaro sedang diadili di Mahkamah Agung atas tuduhan berkonspirasi dengan sekutu untuk secara paksa membatalkan kekalahannya dalam pemilu 2022 dari Presiden sayap kiri Luiz Inácio Lula da Silva.
Penangkapan Bolsonaro ini sempat memicu reaksi yang panas dari sekutunya yang juga Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Trump menyebut kasus ini sebagai "perburuan penyihir" dan menyebutnya sebagai dasar untuk tarif 50% atas barang-barang Brasil yang akan berlaku mulai hari Rabu
Departemen Luar Negeri AS mengecam perintah tahanan rumah tersebut, dengan mengatakan Moraes menggunakan institusi-institusi Brasil untuk membungkam oposisi dan mengancam demokrasi. Washington juga menjatuhkan sejumlah pinalti bagi Brasil atas penahanan yang disebut 'melanggar hak asasi manusia' ini
"AS akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang membantu dan bersekongkol dalam perilaku yang dikenai sanksi," ujar lembaga itu.
(tps/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Video: Unjuk Rasa Desak MA Berantas Mafia Tanah