
Mayat wanita berusia 22 tahun ditemukan di semak-semak di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/7) sore, oleh seorang saksi berinisial MM. Awalnya ia mencium bau busuk dari belakang rumahnya yang berupa semak-semak. Setelah dicek ternyata ada mayat. Temuan ini dilaporkan ke polisi.
"Korban ditemukan menggunakan jas hujan warna ungu dengan kondisi (tangan) terborgol," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa CCTV dan saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berada di lokasi kejadian. Hasilnya tiga orang berhasil diidentifikasi sebagai pelaku.
RRP (19), IF (21), dan seorang anak di bawah umur ditangkap terkait kasus pembunuhan tersebut. Mereka di tangkap di wilayah berbeda-beda.
Berawal dari Masalah Utang

Penyelidikan polisi mengungkap salah satu pelaku, RRP, ialah mantan pacar korban. Pembunuhan dipicu korban yang menagih utang ke RRP, sebesar Rp 1,1 juta.
Korban menagih utang dengan cara memasang status di story WhatsApp. Hal itu pun membuat RRP emosi.
"Pelaku RRP membunuh korban dengan rasa sakit hati atau dendam karena korban menagih utang," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).
RRP kemudian merencanakan pembunuhan. Awalnya ia mengajak korban untuk bertemu di rumahnya pada Senin (7/7) dengan alasan untuk membayar utang.
Sebelum korban datang, pelaku anak dan IF sudah berada di rumah RRP. Ketiganya telah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol untuk menghabisi nyawa korban.
Setibanya di tempat pertemuan, korban langsung menagih utang kepada RRP tapi utang tetap tak dibayar. Kemudian, korban menuju kembali ke motornya untuk meninggalkan lokasi. Namun, saat hendak pergi, RRP langsung memiting lalu membekap mulut korban dan menjatuhkan korban ke tanah.
"RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah hingga jatuh tengkurap," jelas dia.
Diperkosa Lalu Dibunuh

Korban diperkosa oleh para pelaku sebelum mereka membunuhnya. Dua peristiwa ini terjadi pada Senin (7/7) malam.
Pemerkosaan terjadi di teras rumah RRP. Kaki korban dipegangi dan tangannya diborgol.
"Disetubuhi bergantian oleh RRP, IF dan [pelaku anak] dalam kondisi korban terborgol," ujar Reonald.
Setelah itu korban dibawa ke lahan kosong yang letaknya hanya 30 meter dari rumah RRP. Dalam kondisi tangan masih terborgol, korban dihabisi nyawanya. Ia ditusuk menggunakan pisau, gunting hingga obeng. Korban juga dipukul dengan batu.
Setelah korban meninggal dunia, para pelaku langsung menutupi jasad korban dengan menggunakan tanaman agar tak diketahui warga. Sementara itu, motor yang dipakai oleh korban dibawa oleh RRP.
Terancam Hukuman Mati
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP.
"Dengan (ancaman) pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Reonald.