Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan tengah menyidik kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam, yaitu pasir Zirkon, di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus ini merupakan seorang petinggi di sebuah perusahaan swasta bernama PT Karya Res Lisbeth Mineral.
“Terlapor sementara ada satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Res Lisbeth Mineral,” katanya.
Terkait awal mula pengungkapan hingga detail kasus ini, Nunung tidak membeberkannya.
Baca juga: Bareskrim layangkan surat panggilan kepada Kepala BPOM
Baca juga: Bareskrim dalami proses produksi obat sirop PT Afi Farma
Kendati demikian, saat ini penyidik tengah berkoordinasi dengan ahli dan melakukan penyidikan mendalam.
“Pekan ini gelar penetapan tersangka,” imbuhnya.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin, sedangkan Pasal 161 mengatur mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang pertambangan, khususnya yang berkaitan dengan penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pengembangan, pengangkutan, dan penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin.
Ancaman hukuman kedua pasal tersebut adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.