Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/8), menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama pengolahan anode logam antara PT Aneka Pertambangan Tbk (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB selaku Direktur Utama PT Loco Montado,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SB merupakan Dirut PT Loco Montrado atas nama Siman Bahar.
Lebih lanjut Budi menjelaskan teknis penyitaan tersebut diawali pihak dari tersangka Siman Bahar yang melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian keuangan negara ke rekening penampungan KPK.
Sementara itu, dia mengatakan penyitaan uang ratusan miliar tersebut dilakukan karena diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut, namun yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL, dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahar.
KPK kemudian menetapkan kembali Siman Bahar sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga para pihak terkait termasuk Siman Bahar telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut berjumlah Rp100,7 miliar.
Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta
Baca juga: KPK panggil pegawai BJU Group dan KJPP SISCO jadi saksi kasus LPEI
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.