Jakarta (ANTARA) - Beredar anggapan di masyarakat bahwa utang pinjaman online (pinjol) akan hangus jika tidak dibayar selama 90 hari. Sebagian orang bahkan percaya bahwa setelah tiga bulan gagal bayar (galbay), pihak pinjol tidak akan lagi menagih. Keyakinan ini memicu pemahaman keliru bahwa utang bisa hilang dengan sendirinya hanya karena tak ditagih dalam jangka waktu tertentu.
Namun, benarkah anggapan tersebut? Faktanya, informasi itu tidak sepenuhnya tepat. Utang tetaplah utang, dan kewajiban membayarnya tidak hilang begitu saja hanya karena waktu berlalu. Meski penagihan bisa berhenti, catatan utang tetap ada dan dapat mempengaruhi skor kredit serta riwayat keuangan debitur. Berikut penjelasannya.
Aturan 90 hari batas penagihan langsung, bukan penghapusan utang
Dalam regulasi yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), pinjol resmi memang dibatasi hanya bisa menagih secara langsung selama maksimal 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Setelah melewati batas tersebut, penagihan oleh internal perusahaan tidak diperbolehkan lagi, guna mencegah praktik penagihan yang melanggar etika.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan ini tidak berarti utang otomatis dianggap lunas. Kewajiban membayar tetap melekat pada debitur, dan jumlah utang bisa terus bertambah akibat denda serta bunga yang terus berjalan hingga diselesaikan.
Baca juga: Daftar pinjol ilegal alias belum terdaftar di OJK & tips mengeceknya
Utang tetap berjalan, meski tak lagi ditagih langsung
Meski penagihan langsung dihentikan setelah 90 hari, perusahaan pinjol masih memiliki sejumlah cara untuk menagih utang. Salah satunya adalah dengan menunjuk pihak ketiga seperti debt collector yang telah tersertifikasi oleh AFPI atau OJK. Selain itu, pinjol juga dapat menempuh jalur hukum dengan menggugat debitur yang tak kunjung melunasi pinjamannya.
Tak hanya itu, informasi keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari juga bisa dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dampaknya, nama debitur dapat masuk daftar hitam, yang pada akhirnya menyulitkan akses ke berbagai layanan keuangan lain di masa depan, seperti pengajuan kredit atau pembiayaan.
Selama masa keterlambatan, bunga dan denda tetap berjalan. Meski OJK membatasi total biaya pinjaman tidak melebihi 100 persen dari pokok, akumulasi denda harian tetap dapat membuat utang membengkak. Karena itu, meskipun tidak ada penagihan langsung setelah 90 hari, nilai utang bisa jauh lebih besar daripada pinjaman awal jika dibiarkan terus menerus.
Penagihan setelah 90 hari tetap ada, tapi lewat jalur lain
Penagihan pasca-90 hari umumnya dilakukan melalui pihak ketiga yang legal. Debitur tetap wajib memverifikasi bahwa penagih berasal dari lembaga resmi. Jika merasa dirugikan atau mendapat ancaman, debitur berhak melaporkan ke AFPI atau aparat kepolisian.
Dengan demikian, anggapan bahwa utang pinjol akan hangus setelah 90 hari galbay adalah mitos. Aturan 90 hari hanya membatasi durasi penagihan langsung oleh pinjol, bukan menghapus kewajiban membayar.
Jika Anda sedang menghadapi kesulitan membayar pinjaman, sebaiknya komunikasikan langsung dengan penyedia pinjol resmi dan cari solusi terbaik. Memahami regulasi dan menjaga catatan kredit tetap bersih akan sangat membantu dalam mengelola keuangan jangka panjang, demikian merangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Pinjol ilegal: Apakah utang harus dibayar dan cara melindungi diri
Baca juga: Punya tunggakan pinjol apakah masih bisa ajukan KPR?
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.