Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan langkah deregulasi terhadap sejumlah aturan terkait pembiayaan agar dapat meningkatkan akses pendanaan sehingga memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan, terdapat tiga langkah deregulasi yang tengah disiapkan.
"Langkah deregulasi di sektor PVML dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pembiayaan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah deregulasi tersebut dengan upaya yang terukur.Baca juga: BI komitmen untuk dorong implementasi dan penguatan CCP
Ia menuturkan, sejumlah pengaturan yang akan mengalami deregulasi antara lain pelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan pada perusahaan pembiayaan.
Sementara pengaturan lainnya adalah kemudahan perizinan bagi usaha pegadaian dengan lingkup usaha kabupaten/kotamadya serta penyesuaian waktu implementasi rasio permodalan terkait penetapan status pengawasan pada lembaga keuangan mikro (LKM).
Agusman menuturkan bahwa sektor PVML sejauh ini masih bertumbuh positif, dengan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan (PP) tumbuh 1,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada Juni 2025 menjadi Rp501,83 triliun.
Pertumbuhan tersebut didukung pembiayaan investasi yang tumbuh sebesar 8,16 persen yoy.
Baca juga: OJK minta lembaga keuangan perkuat pertahanan hadapi kejahatan siber
Meskipun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juni 2025 masih lebih rendah dibandingkan Mei 2025 sebesar 2,83 persen yoy.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing gross (NPF gross/pembiayaan macet bruto) tercatat sebesar 2,55 persen, dibandingkan Mei 2025 2,57 persen, dan NPF net 0,88 persen, dibandingkan Mei 2025 0,88 persen,” kata Agusman.
Namun, gearing ratio (rasio antara utang dan ekuitas) perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali pada Juni 2025, meningkat dibandingkan Mei 2025 sebesar 2,20 kali, walaupun masih berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Selain itu, OJK juga mencatat pembiayaan modal ventura pada Juni 2025 tumbuh sebesar 0,84 persen yoy dengan nilai pembiayaan tercatat stabil Rp16,35 triliun.
Baca juga: OJK: Piutang pembiayaan "multifinance" capai Rp504,58 triliun per Mei
Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan di Juni 2025 tumbuh 25,06 persen yoy menjadi Rp83,52 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,85 persen.
Sementara berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan pada Juni 2025 meningkat sebesar 56,26 persen yoy menjadi Rp8,56 triliun dengan NPF gross sebesar 3,25 persen.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.