TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena pengibaran bendera serial animasi asal Jepang, One Piece, marak menjelang perayaan hari ulang tahun kemerdekaan. Aksi ini ditengarai sebagai sikap ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.
Di media sosial ramai pengibaran bendera Jolly Roger, bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami yang ada dalam cerita One Piece. Dalam cerita itu, Jolly Roger merupakan simbol perlawanan terhadap penguasa, simbol kebebasan, persatuan dan solidaritas bajak laut. Pengguna media sosial kemudian mengaitkan pengibaran bendera ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kinerja pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fenomena yang kemudian viral di media sosial ini menuai beragam tanggapan dari pejabat pemerintah. Berikut respon pemerintah atas fenomena tersebut:
Menkopolkam Budi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengatakan, pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus mengandung unsur tindak pidana. Katanya, tindakan itu mencederai kehormatan bendera merah putih.
Budi mengingatkan, pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 entang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Beleid itu menyatakan, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Pemerintah akan mengambil tindakan hukum atas perbuatan pengibaran bendera One Piece tersebut. "Ini adalah upaya kami untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengimbau masyarakat untuk bersatu di tengah adanya upaya memecah belah lewat pemasangan bendera One Piece. Dia mendeteksi ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan. "Harus melawan hal-hal seperti itu. Mari bersatu, lawan," ujarnya.
Anggota DPR Firman Soebagyo menilai pemasangan bendera One Piece ketimbang bendera merah-putih saat Agustusan sebagai bagian dari provokasi untuk menyerang pemerintahan Prabowo Subianto. "Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan," kata politikus Golkar ini di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025.
Menurutnya, pengibaran bendera serial anime asal Jepang menjelang peringatan hari kemerdekaan Indonesia itu tidak boleh dilakukan. Firman meminta tindakan tegas dari penegak hukum untuk mencari provokator. "Ini harus ditindak tegas. Minimal mereka yang melakukan diinterogasi siapa yang menyuruh dan apa motifnya," kata Firman.
Novali Panji Nugroho dan Dinda Sabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Opsi-opsi Rekayasa Pemilu dalam UU Pemilihan Umum