
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari 30 organisasi seperti Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia meluncurkan naskah usulan kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sebagai inisiatif reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan Indonesia.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama menilai untuk pemilihan presiden/wapres, mengusulkan agar kodifikasi RUU Pemilu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan 20% kursi DPR.
“MK memang menghapus syarat minimal, tapi juga menekankan agar ada batas maksimal koalisi supaya tidak ada calon tunggal. Kami mengusulkan batas maksimal koalisi partai adalah 30% dari total partai peserta pemilu,” ujar Heroik.
Sementara itu, untuk syarat partai politik peserta pemilu, masyarakat sipil mengusulkan penyederhanaan besar-besaran.
“Partai baru cukup membuktikan jumlah anggota sebanyak perolehan suara untuk satu kursi DPR pada pemilu terakhir, bukan lagi harus punya kepengurusan di 75% kabupaten/kota. Ini lebih realistis dan efisien,” jelasnya.
Selain itu, salah satu pembaruan signifikan dalam naskah usulan ini adalah afirmasi keterwakilan perempuan. Heroik menjelaskan, masyarakat sipil mengusulkan komposisi 50% perempuan dalam daftar calon legislatif.
“Bukan lagi sekadar 30% di setiap dapil. Dalam daftar calon tertutup, di antara dua calon harus ada satu perempuan. Jadi komposisinya bergantian laki-laki dan perempuan,” ujarnya.
Langkah ini, katanya, penting untuk memastikan representasi politik perempuan meningkat secara signifikan.
“Faktanya, dari empat pemilu terakhir, 62–64% caleg terpilih berasal dari nomor urut satu, yang mayoritas laki-laki. Kita ingin ini berubah,” tambahnya.(P-1)