Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons soal modal asing yang keluar dari Indonesia mencapai Rp 9,76 triliun pada pekan pertama Oktober 2025, tepatnya dalam periode transaksi 29 September hingga 2 Oktober 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan OJK secara berkelanjutan bakal terus melakukan monitoring terhadap perilaku investor asing dan sentimen yang mempengaruhi keputusan investasi dari investor asing.
"Kami meyakini bahwa outflow yang terjadi saat ini bersifat jangka pendek, mengingat fundamental ekonomi Indonesia semakin solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global juga semakin meningkat," jelas Inarno melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10).
Inarno menyebut Indonesia masih menjadi salah satu tujuan investasi yang menarik bagi investor dalam jangka menengah dan jangka panjang.
Dalam merespons adanya outflow dan menarik investor asing, OJK mengambil langkah-langkah bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan LPS dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), berkoordinasi menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk stabilitas di pasar modal.
Selain itu, OJK bakal melakukan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga dengan meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan ruang bagi Investor untuk pengambilan keputusan, serta penyesuaian operasional perdagangan untuk mendukung efisiensi pasar.
"Kebijakan yang masih berlaku di antaranya seperti kebijakan buyback tanpa RUPS, penundaan implementasi pembiayaan shortsell, dan penyesuaian Auto Rejection dan Trading Halt," tutur Inarno.