Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menilai fasilitas sertifikasi halal dapat mendorong daya saing produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.
“Indonesia tidak boleh hanya menjadi konsumen, tetapi juga harus menjadi produsen dalam industri halal, salah satu upayanya dengan mendongkrak produk UMK,” kata Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Selamet Burhanudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Mamat menegaskan bahwa saat ini halal telah menjadi standar global yang merepresentasikan kualitas produk.
Bahkan, ia menilai banyak negara berlomba-lomba mengembangkan industri halal mereka dan meraup keuntungan besar dari potensi pasar halal dunia yang terus berkembang.
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh pihak untuk turut berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal, termasuk kepada pelaku UMK yang diwujudkan melalui fasilitasi sertifikasi halal.
“Kita terus mengupayakan edukasi dan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Salah satunya melalui pendampingan UMK dalam bersertifikat halal melalui fasilitasi baik pembinaan maupun pembiayaan sertifikasi halal,” ujar Mamat.
Di sisi lain, BPJPH menyoroti masih banyaknya pelaku UMK yang belum bersertifikat halal di Indonesia. Di Bali, misalnya, dari total 448.434 UMKM yang tercatat di provinsi tersebut, baru sekitar 34.541 produk yang telah bersertifikat halal.
Dari jumlah tersebut, skala mikro sebanyak 25.788, kecil sebanyak 3.459, menengah 2.351, serta besar sebanyak 2.943 unit.
“Apabila melihat angka tersebut tentunya masih banyak UMKM di Bali yang belum bersertifikat halal, sehingga masih perlu didorong untuk ditingkatkan lagi,” tegasnya.
BPJPH pun mengajak pemerintah daerah termasuk Pemerintah Provinsi Bali untuk bersama-sama berkomitmen melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal produk UMK.
Sebagai destinasi wisata internasional, sertifikasi halal dipastikan juga akan memberikan dukungan atas penguatan sektor wisata dan kuliner.
“Ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan layanan jaminan produk halal yang inklusif khususnya bagi UMKM sesuai amanat UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra Suksma.
Baca juga: BPJPH nilai digitalisasi penting bagi edukasi sertifikasi halal UMK
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi halal buka peluang besar bagi UMK tembus ekspor
Baca juga: KKP dan BPJPH bersinergi pastikan kehalalan produk perikanan
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.