REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di berbagai sektor. Ini termasuk sektor olahraga yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka memberikan perlindungan serta meningkatkan pemahaman pelaku olahraga terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Ketua Umum KONI, Marciano Norman, pada Senin (2/2/2026) di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta.
Pelaku olahraga, seperti atlet, pelatih, wasit, dan tenaga pendukung olahraga lainnya, merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan terhadap risiko saat menjalankan aktivitasnya. Risiko cedera ketika latihan maupun pertandingan, serta potensi dampak sosial ekonomi di masa depan, menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang memadai.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama KONI sepakat untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pelaku olahraga di seluruh Indonesia. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen mendorong perluasan cakupan kepesertaan agar semakin banyak insan olahraga yang terlindungi.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud sinergi untuk memberikan rasa aman bagi pelaku olahraga dalam menjalankan aktivitas profesionalnya.
“Melalui sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para atlet, pelatih, wasit, dan seluruh ekosistem olahraga, sehingga mereka dapat lebih fokus menciptakan prestasi serta menyongsong masa depan yang lebih baik dengan rasa aman,” ujar Pramudya.
Ia menambahkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, tanpa terkecuali.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program negara yang dihadirkan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, termasuk para pelaku olahraga. Atlet dan official memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan agar risiko kerja yang mereka hadapi tidak berdampak pada keberlangsungan hidup dan keluarganya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Marciano Norman menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan bagi insan olahraga, tidak hanya saat aktif bertanding, tetapi juga untuk masa depan mereka.
“Kolaborasi antara KONI dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki makna yang sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi para atlet, pelatih, dan seluruh insan olahraga. Atlet adalah patriot olahraga, pejuang bangsa di masa damai, sehingga sudah seharusnya negara hadir tidak hanya saat mereka bertanding, tetapi juga dalam menjamin perlindungan dan masa depan mereka setelah tidak lagi aktif sebagai atlet,” ujar Marciano.
“Melalui kerja sama ini, kami berkomitmen untuk mengoptimalkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem KONI. Dengan perlindungan yang memadai, atlet dapat fokus berlatih, berprestasi, dan tidak lagi dibebani kekhawatiran terhadap risiko kerja, karena negara hadir memberikan perlindungan secara maksimal,” tambahnya.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan KONI akan bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh ekosistem olahraga di bawah naungan KONI, meliputi 38 KONI Provinsi, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 cabang olahraga, serta 19 perguruan tinggi, agar pemahaman dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat semakin merata.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga saat ini tercatat sekitar 265 ribu pelaku olahraga telah terdaftar sebagai peserta. Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, tercatat sekitar 4.200 atlet mengalami kecelakaan kerja dengan total manfaat perlindungan yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp31 miliar. Selain itu, terdapat 63 atlet yang meninggal dunia dengan total manfaat yang dibayarkan hampir Rp2 miliar.

4 hours ago
1
























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5439915/original/092451700_1765414469-MADRID.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/5443764/original/087417800_1765723952-Ada_robot_AI_bisa_kung_fu_di_Oppo_Flagship_Store_05.jpg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443743/original/090820000_1765722056-davide-bartesaghi-ac-milan-mencetak-gol-pembuka-serie-a.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5437168/original/006946800_1765229221-AP25342741496384.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5394026/original/020373200_1761623330-vini.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5384569/original/003882600_1760795116-FajarFikri5_SF_DenmarkOpen2025_PBSI_20251018.jpg)
