Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan mengenai ketentuan pos belanja mana saja yang dikurangi, sebagai bagian dari peraturan mengenai efisiensi anggaran.
Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3 dalam beleid tersebut menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.
“Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Poin 3 pasal 3 peraturan tersebut, dikutip Selasa (12/8).