REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) angkat bicara mengenai kabar pencegahan dirinya keluar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
Fuad mengaku belum mendapat kabar resmi dari KPK. "Maaf belum ada surat yang kami dapatkan," kata Fuad kepada Republika, Selasa (12/8/2025).
Walau demikian, Fuad mensinyalkan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Fuad bahkan mengaku siap kalau nantinya dipanggil ke KPK. "Sebagai warga negara yang baik harus siap," ujar mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.
KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Para pihak yang dicegah yaitu eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); dan Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Masa pencegahan mulai 11 Agustus 2025 sampai 11 Februari 2026. Pencegahan itu bisa diperpanjang berdasarkan kebutuhan penyidikan. Pencegahan diperlukan lantaran ketiga orang itu perlu diperiksa di Indonesia. Sehingga KPK tak ingin ketiganya meninggalkan Indonesia saat penyidikan berjalan.