Pelaku tabrak lari di Jakarta Utara dituntut satu tahun enam bulan

1 day ago 1
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

Peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Jumat (9/5) dan berakibat korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian di rumah sakit.

Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia. Hal ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

Baca juga: Jaksa hadirkan saksi kunci dan rekaman tabrak lari di Penjaringan

Jaksa menyatakan tuntutan ini diberikan berdasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang berusia lanjut ditabrak sehingga meninggal dunia. Selain itu, korban meninggal dunia meninggalkan luka yang dalam bagi keluarga.

Terdakwa juga belum menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan kepada keluarga yang kehilangan orang tua mereka.

Sementara keluarga korban S, Haposan menyatakan kecewa terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa karena tuntutan terbut lebih rendah dari hukuman maksimal yang diatur di dalam pasal 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 itu.

“Harusnya dia dihukum berat karena perbuatannya membuat kami kehilangan orang tua. Saya siap menabrak orang jika hukumannya cuma setahun enam bulan,” kata dia.

Sebelumnya, korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

Baca juga: Keluarga masih pertanyakan terdakwa tabrak lari bertatus tahanan kota

Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

"Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah," kata anak korban Haposan.

Menurut dia, di lokasi juga ada sejumlah saksi yang mengetahui kejadian dan meminta tolong petugas keamanan.Setelah melihat rekaman, petugas mencari keberadaan mobil pelaku dan mobil tersebut terparkir rapi di sebuah ruko yang dekat dengan kawasan tersebut.

"Waktu ditanya petugas, pelaku ini mengaku hanya menabrak tiang dan dia berbelit-belit memberikan penjelasan," katanya.

Ia mengatakan, jika terdakwa mau membantu dan tidak berbelit-belit maka nyawa ayah mungkin masih tertolong.

Baca juga: Jaksa hadirkan saksi yang memberatkan terdakwa tabrak lari di PN Jakut

"Ayah saya meninggal setelah mengalami pendarahan setelah tiga hari dirawat," kata dia.

Ia mengatakan, tidak ada itikad baik dari terdakwa sejak awal kejadian kecelakaan maut itu terjadi kepada keluarganya.

Namun, saat kasus ditangani oleh Satlantas Polres Metro Jakarta Utara, pelaku tabrak lari tidak ditahan oleh polisi. Pelaku mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.

"Kami berharap hukum itu harus ada dan pelakunya harus dihukum yang seberat-beratnya, karena orang ini meskipun perempuan tapi tidak punya hati," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus tabrak lari tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pleidoi.

Baca juga: Keluarga surati Kepala PN Jakut dan hakim minta terdakwa ditahan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article