LEWAT metode scientific crime investigation, Tim Gabungan Kepolisian Daerah Jambi berhasil meringkus Dede Maulana, 33, terduga pelaku perampokan yang menewaskan Nindya, 38, bos jual beli mobil di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Kamis (2/10).
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar kepada wartawan di Mapolda Jambi, Selasa (7/10), menyebutkan tersangka dibekuk Senin (6/10) tengah malam, saat pelaku bersembunyi di sebuah kos-kosan di Kota Palembang, Sumsel, bersama satu unit mobil Mitsubisi Pajero warna putih milik Nindya.
“Berkat dukungan dan bantuan masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kita tangkap dan diboyong ke Jambi. Dari penelusuran tim, ternyata tersangka adalah resedivis. Ia pernah dihukum penjara tiga tahun gara-gara kasus penipuan di Jambi,” beber Krisno.
Krisno menyebutkan, sosok tersangka terbilang lihai dan menguasai teknologi informasi, seperti penggunaan media sosial. Namun, nahas, berkat kerja keras dan metode scientific crime investigation tim gabungan Polda Jambi, setelah empat hari menghilang, keberadaan pria asal Plaju, Palembang itu diketahui.
Dijelaskannya, Tim Gabungan melibatkan Tim Reskrim dari Polresta Jambi, Polsek Jambi Selatan dan Tim Resmob Ditreskimum Polda Jambi. Untuk diketahui, pelaku Dede Maulana menghabisi korbannya Kamis pekan lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Berlokasi di kediaman korban di Lorong Ahmad Hasyim RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Modusnya, pelaku pura-pura hendak membeli minibus Pajero yang ditawarkan korban melalui jejaring sosial. Pada Rabu malam (1/10), setelah berkomunikasi melalui jejaring soslal Facebook, pelaku, diduga naik ojek, sempat mendatangi rumah korban, membahas niatannya untuk membeli Pajero putih milik korban.
Setelah melihat unit kendaraan incaran dan berkomunikasi sepakat soal harga di teras rumah korban, tersangka menyatakan akan melakukan transaksi pembelian Kamis pagi esoknya. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB pelaku meninggalkan kediaman calon mangsanya.
Menumpangi ojek yang ia minta dipesankan oleh korban, pelaku pergi dan menghabiskan malam di sebuah tempat rental permainan PS Tropi Mart, Simpang Talang Bakung. Juga menggunakan jasa ojek pesanan orang lain, pelaku sekitar pukul 05.30 WIB kembali mendatangi rumah korban yang saat kejadian tinggal sendirian di rumah. Namun, sebelum transaksi pelaku minta kunci mobil dengan alasan untuk test drive.
Melihat gelagat buruk, korban menolak dan berusaha lari masuk rumah. Nahas, pelaku mengejar dan kemudian menghajar korban dengan senjata tajam dan benda keras. Aksi sadis Dede Maulana menyebabkan leher korban patah dan luka tusuk serius di bagian belakang kepala. Melihat korbannya tidak berdaya pelaku langsung menyambar kunci mobil berikut dokumen BPKB mobil yang aslinya bernomor polisi AD 77 RA, serta merampas HP milik korban. Pelaku mengendarai mobil rampokannya kemudian melarikan diri ke arah Sumsel.
Untuk mengelabui, di tengah pelarian mencomot dan mengganti plat kendaraan, serta membuang HP milik korban. Kapolda Jambi menyebut atas kejahatan tersebut tersangka terancam penjara 15 tahun karena pelanggaran Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (SL/E-4)