MANTAN Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, mengajak seluruh fungsionaris dan kader PPP di seluruh Indonesia untuk menerima hasil kesepakatan islah antara kubu Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski tidak berarti secara ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) islah tersebut dibenarkan, namun dalam politik, kata dia, kompromi dan kesepakatan para pihak letaknya di atas peraturan.
"Apalagi tujuannya mulia, agar perdamaian segera tercapai dan tidak ada pecat-memecat anggota DPRD, DPW, atau DPC PPP seluruh Indonesia," kata Romy dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dualisme di internal Partai Ka'bah terjadi usai Muktamar ke-10 di Ancol, Jakarta Utara, pada 26-28 September pekan lalu. Kala itu, Mardiono dan Agus saling klaim sebagai Ketua Umum PPP periode 2025-2030 melalui aklamasi.
Gejolak dualisme kian memanas setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP yang diajukan Mardiono. Kubu Agus yang meradang lalu merencakan gugatan terhadap pengesahan tersebut.
Romy, menjadi salah satu yang berkomentar ihwal rencana gugatan tersebut. Dia menilai, pengesahan tersebut melanggar sejumlah ketentuan di Permenkumham 34 Tahun 2017, aturan persidangan muktamar, hingga hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama yang menolak majunya Mardiono.
"Kami meminta Menteri Hukum untuk menunjukan adanya SK Mahkamah partai sebagaimana dipersyaratkan. Jika tidak, patut diduga Menteri Hukum melakukan kelalaian dalam penerbitan SK tersebut," kata Romy dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Oktober 2025.
Kemarin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan susunan kepengurusan baru PPP. Dalam susunan terbaru itu, Mardiono disahkan sebagai Ketua Umum hasil Muktamar ke-10, sedangkan Agus Suparmanto menjadi wakilnya.
Romy mengatakan, usai kedua kubu sepakat islah, atas nama keluarga besar PPP, ia menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi usai Muktamar ke-10.
"Kami juga memohon kritik, saran, dan doa untuk perbaikan agar dapat kembali memperoleh kepercayaan publik di pemilu 2029, untuk kembali ke parlemen," ujar dia.
Adapun di tengah kesepakatan islah Mardiono dan Agus Suparmanto, sejumlah kader PPP yang mengatasnamakan gerakan PPP Bersatu masih berencana mengajukan gugatan terhadap pengesahan SK kepengurusan tersebut.
Petisi penolakan pengesahan SK PPP Mardiono di platform daring bertajuk "Menolak SK Menkum Mardiono" itu telah ditandatangi oleh 514 orang sejak dimulai pada Ahad, 5 Oktober 2025 hingga hari ini.
Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan gugatan itu didasari atas pelanggaran prosedur pengesahan, sebagaimana ketentuan Pasal 10 dan 21 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017.
Sebab, menurut dia, dalam permohonannya Mardiono tak pernah mengajukan SK tidak ada perselisihan kepada Mahkamah PPP. "Tanpa adanya SK dari Mahkamah, maka SK kepengurusan itu cacat dan harus ditolak," kata Ade Irfan, kemarin.