Jakarta (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Marunda, Jakarta Utara, memusnahkan barang ilegal senilai Rp7,05 miliar sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak buruk barang ilegal.
"Secara total, barang-barang tersebut bernilai mencapai Rp7.058.876.237 atau Rp7,05 miliar," kata Kepala kantor KPPBC Tipe A Marunda, Setiaji Tenggamus di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Marunda. Pihaknya menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2.705.930.318 atau Rp2,7 miliar.
Menurut dia, barang ilegal yang dimusnahkan adalah 3.367.348 batang rokok ilegal berbagai merek, kemudian 5.100 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Kemudian 151,36 kilogram kacang-kacangan (nuts), 44,20 kilogram jangkar (anchor) dan hasil penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
Baca juga: Bea Cukai Batam gagalkan penyeludupan ratusan ponsel bekas ke Jakarta
Ia menjelaskan pihaknya melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami bekerjasama dengan sebuah perusahaan pengolahan limbah PT Mukti Mandiri Lestari dalam memusnahkan barang tersebut,” kata dia.
Ia mengatakan, pemusnahan ini dilakukan melalui proses peleburan dan perusakan yang bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat disalahgunakan atau diedarkan kembali.
"Pemusnahan ini tidak memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan," kata dia.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini
Selain itu, Bea Cukai Marunda juga telah memberikan kontribusi nyata kepada negara melalui penyetoran denda penyidikan sebesar Rp2.233.023.000 atau Rp2,2 miliar sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Perpajakan.
Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Marunda menegaskan kembali komitmen kuat untuk terus melakukan langkah-langkah penindakan dan pencegahan dalam rangka memerangi pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Bea Cukai Marunda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
"Kepatuhan ini bukan hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga melindungi generasi bangsa dari dampak buruk peredaran barang ilegal," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.