
BADAN Gizi Nasional (BGN) dalam waktu dekat bakal mengumpulkan ribuan petugas satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat (Jabar). Saat ini di Jawa Tengah seluruh SPPG dan ahli gizi sudah dikumpulkan dan diberi arahan oleh BGN.
Wakil Gubernur Jabar, Erwan Setiawan Rabu (8/10) menyatakan, setelah Jawa Tengah, selanjutnya SPPG, ahli gizi termasuk tim QC nya juga yang ada di Jabar juga akan dikumpulkan oleh BGN. Saat ini, tim masih mencari tempat outdoor yang dapat menampung ribuan orang. “Kami sedang persiapkan tempatnya, karena tidak ada indoor di kota Bandung yang bisa menampung 7.500-8.000 orang,” jelasnya.
Erwan menambahkan, di Jabar saat ini masih SPPG yang telah memiliki ahli gizi dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) baru sekitar 10 hingga 20 persen. Nantinya semua SPPG diwajibkan semua ahli gizi dan SLHS, makanya nanti ketika dikumpulkan, semua wajib mempunyai sertifikasi. Jika setelah pengarahan dari BGN masih ada SPPG yang tidak memiliki ahli gizi dan SLHS, maka akan ditutup operasionalnya.
“Pemerintah nanti akan tegas. kalau masih ada SPBG yang tidak mempunyai SLHS dan ahli gizi, akan ditutup. Sehingga semua terjamin, sehingga tidak ada lagi yang keracunan,” sambungnya.
Sebelumnya Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengajak untuk fokus pada peningkatan kualitas program MBG dan mereka yang diberhentikan merupakan SPPG yang bekerjanya tidak sesuai dengan standar, nantinya setelah adanya MoU lalu membentuk satgas serta membuat aturan-aturan yang bisa mengikat semua pihak. Ke depan akan ada layanan pengaduan sehingga masyarakat, khususnya penerima manfaat MBG bisa mengadukannya.
“Nanti ada layanan pengaduan, jadi pengguna atau penerima manfaat MBG ini manakala makanannya tidak sesuai dengan jumlah angka Rp10.000, dia nanti posting, dimasukin ke media sosial atau dimasukin ke grup WhatsApp pengaduan,” ucapnya.
Dari WA pengaduan lanjut Dedi, akan dilakukan pengecekan, kemudian dianalisis dan diperiksa oleh auditor. Ranahnya ada tiga kalau pengurangan itu, satu adalah administrasi dua pemberhentia, yang ketiga adalah pidana karena itu adalah uang negara yang dikorupsi.
“Pelaksanaan aturan tersebut baru akan berlaku setelah sebelumnya dilakukan MoU dengan SPPG yang ada. Pemprov juga ingin mendorong agar dapur program MBG ini ada di sekolah-sekolah,” sambungnya. (H-2)