DEWAN Perwakilan Rakyat memasuki masa reses per Jumat, 3 Oktober 2025. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa para legislator akan menjalani masa reses selama satu bulan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tanggal 3 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025, DPR RI memasuki masa reses masa persidangan I tahun sidang 2025-2026,” ucap Puan dalam pidato penutupan masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Masa reses merupakan waktu bagi anggota dewan untuk melakukan kegiatan di luar masa sidang. Para politikus itu diharuskan bekerja di luar gedung DPR dan menjumpai konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.
Kegiatan ini bertujuan agar anggota DPR menampung aspirasi konstituen dan menjalankan fungsi pengawasan. Anggota DPR yang melakukan kegiatan itu akan mendapatkan dana reses. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional para anggota DPR guna menyerap harapan masyarakat.
Sumber Tempo di lingkaran DPR menyebutkan dana untuk menyerap aspirasi pada masa reses diduga meningkat. Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, dana reses DPR menjadi Rp 756 juta per Oktober 2025. Dokumen itu bertuliskan bukti pembayaran yang dikirimkan oleh Sekretariat Jenderal DPR.
Dalam dokumen itu, tertulis bahwa uang kegiatan sebesar Rp 756 juta dikirim ke penerima. Adapun jumlah uang reses itu mengalami kenaikan dibanding dana reses pada Mei 2025 yang sebesar Rp 702 juta.
Padahal, sebelum Mei, anggota DPR mendapat dana reses untuk kegiatan sebanyak Rp 360 juta. Sehingga, dana reses bagi DPR telah dikerek dua kali pada tahun ini. Hal itu juga dibuktikan lewat dokumen bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal DPR yang dilihat oleh Tempo.
Tempo masih berupaya meminta tanggapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, tapi ia belum membalas. Sementara itu, anggota DPR membantah kenaikan jumlah dana reses. "Tidak ada perubahan apapun," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko saat dihubungi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Politikus Partai Golkar itu tak menjawab ketika dikonfirmasi apakah besaran dana reses tetap senilai Rp 702 juta. Ia hanya menekankan bahwa DPR telah memenuhi tuntutan penghapusan tunjangan yang disorot saat gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Adapun Wakil Ketua Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini mengaku tak tahu menahu mengenai kenaikan dana reses. "Saya belum terinformasi," kata Yahya kepada Tempo, Selasa, 7 Oktober 2025.
Politikus Partai Golkar itu kini sedang melakukan kunjungan kerja Komisi IX ke Kalimantan Tengah. Ia belum merespons pertanyaan lebih rinci tentang besaran dana reses yang dia terima.
Tempo sudah meminta konfirmasi perihal kenaikan besaran dana reses kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa. Namun, ketiganya belum memberikan tanggapan.
Tempo pernah mengulas problematika kenaikan dana reses dalam artikel berjudul 'Mengapa Tunjangan DPR Meningkat tanpa Dibarengi Kinerja' yang terbit pada 29 Agustus 2025.
Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra menyoroti besarnya dana reses yang dialokasikan untuk anggota DPR. Peneliti Fitra Siska Baringbing mengatakan setiap tahun anggota DPR berpotensi mendapatkan Rp 4,2 miliar untuk menunjang kegiatan reses.
Menurut Siska, dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA DPR, total pagu anggaran untuk tunjangan serap aspirasi melalui reses bagi anggota DPR Tahun 2023-2025 rata-rata Rp 2,4 triliun. Jika dibagikan jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, ia mengestimasi setiap anggota DPR mendapatkan sekitar Rp 4,2 miliar.
Siska merinci anggaran ini dilakukan melalui 4 jenis kegiatan, yaitu kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang DPR (8 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses (5 kali setahun); kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang (1 kali setahun); dan rumah aspirasi anggota DPR.
Di tahun 2025, total pagu untuk empat jenis kegiatan reses tersebut adalah sekitar Rp 2,4 triliun. Rincian untuk masing-masing anggota DPR adalah Rp 1,4 miliar untuk kunjungan kerja di luar masa reses dan di luar sidang; Rp 2,3 miliar untuk kunjungan kerja pada masa reses; Rp 242 juta untuk kunjungan kerja pada masa reses atau pada masa sidang; dan Rp 150 juta untuk rumah aspirasi.
“Dengan tunjangan sebesar ini maka seharusnya DPR dapat menyerap berbagai aspirasi rakyat di setiap dapilnya,” kata Siska dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Agustus 2025.
Eka Yudha Saputra Anberkontribusi dalam penulisan artikel ini