
MASSA dari Penyelamat Negara Demi Kemakmuran Rakyat (PENDEKAR) meminta Kejaksaan Agung mengusut mafia tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Massa meminta Kejagung merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar aparat penegak hukum memberantas mafia tambang dan menyikat para maling sumber daya alam negara tanpa pandang bulu.
Ketua Umum PB Pendekar, Sasriponi Bahrin Ranggolawé meminta Kejagung segera memproses hukum dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan illegal mining di wilayah IUP sebuah perusahaan swasta yang diduga dilakukan oleh kelompok perusahaan swasta lain.
“Kami menuntut agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan kami, negara dirugikan Rp800 miliar. Kami menuntut Kejagung segera memproses dan mengusut tuntas dan menangkap pelaku illegal mining yang menggunakan izin IUP secara melawan hukum. Ini jelas merugikan negara dan melanggar undang-undang,” kata Sasriponi, melalui keterangannya, Selasa (7/10).
Sasriponi meminta Kejaksaan Agung menertibkan pihak yang melakukan pencurian ore nikel di IUP perusahaan tersebut sejak 2017 hingga sekarang. Ia juga menuntut oknum-oknum aparat yang bermain di tambang ilegal segera diusut seperti arahan Presiden Prabowo.
"Sesuai instruksi Presiden RI agar oknum jenderal dan aparat penegak hukum tidak bermain tambang ilegal yang merampok kekayaan rakyat. Hancur rusak negara ini," ungkapnya.
Menurut Sasriponi, negara tidak boleh kalah dari segelintir pengusaha yang memperkaya diri dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Negara jangan kalah oleh mafia tambang. Mereka adalah maling sumber daya bangsa yang hidup dari penderitaan rakyat. Kami berdiri untuk kebenaran, demi menyelamatkan kekayaan alam yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk para penjahat tambang,” imbuh Sasriponi.
PB Pendekar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga para pelaku dan jaringan mafia tambang benar-benar diadili.
“Instruksi Presiden sudah jelas berantas mafia tambang, sikat para maling sumber daya negara. PB Pendekar akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” kata Sasriponi. (E-4)