KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan jumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) baru 193 unit. Angka ini hanya sebesar 1,5 persen dari total 10.643 SPPG yang ada di seluruh Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Biro Humas Kemenkes Aji Mulawarman menuturkan 193 unit dapur MBG yang sudah mempunyai SLHS merupakan hasil percepatan pengurusan sertifikat sejak 28 September 2025 lalu. Ia merinci, pada September ada 65 dapur yang mendapatkan SLHS, kemudian bertambah menjadi 92 pada 1 Oktober, dan 193 pada 7 Oktober 2025.
"Target SPPG memiliki sertifikat sebanyak 10.104," kata Aji saat dihubungi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Keputusan untuk mempercepat sertifikasi uji kelayakan dapur ini merupakan satu dari enam poin yang disepakati pemerintah dalam rapat koordinasi lintas kementerian pada Ahad, 28 September 2025. Saat itu rapat digelar atas intruksi Presiden Prabowo Subianto untuk merespons maraknya kasus keracunan.
Adapun SLHS merupakan pengakuan tertulis dari Dinas Kesehatan bahwa suatu usaha memenuhi standar baku mutu dan persyaratan kesehatan higienis serta sanitasi. Semua usaha jasa tata boga yang memasak lebih dari 750 porsi per hari wajib memiliki SLHS sebagai bagian dari jaminan keamanan pangan.
Dalam pelaksanaan program MBG, Badan Gizi Nasional atau BGN mulanya tidak mewajibkan SPPG untuk memiliki SLHS. Belakangan pemerintah mewajibkan seluruh SPPG memperoleh SLHS setelah korban keracunan MBG mencapai 6 ribu orang.
Pada Senin, 6 Oktober 2025, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG dalam pogram makan bergizi gratis.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala SPPG di seluruh Indonesia. Dalam surat ini, Kemenkes menegaskan bahwa setiap SPPG wajib hukumnya memiliki sertifikat kelayakan beroperasi dari dinas kesehatan setempat.
"Wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami melalui keterangan resmi pada Senin, 6 Oktober 2025.
Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan, Murti melanjutkan, Kemenkes hanya memberikan waktu satu bulan untuk dapur MBG tersebut mengurus semua persyaratan hingga pengajuan. Sementara bagi SPPG yang menekan kerja sama setelah edaran ini berlaku, maka harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Langkanya dapur MBG memiliki sertifikat kelayakan tergambar di Jakarta. Di Ibu Kota, seluruh dapur MBG yang berjumlah 180 unit belum memiliki SLHS hingga saat ini. Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Jakarta Verry Adrian mengatakan Dinas Kesehatan berusaha mempercepat penerbitan SLHS dengan cara menggelar inspeksi kesehatan lingkungan secara serentak, sejak 29 September 2025.
Dinas Kesehatan, kata Very, menargetkan semua dapur MBG segera memenuhi syarat sehingga mereka bisa mendapatkan SLHS paling lambat, pada akhir Oktober 2025. "Sesuai target pemerintah pusat," kata Verry melalui pesan tertulis, pada Senin, 6 Oktober 2025.