Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menyatakan lokasi sementara (loksem) Barito bisa dihapus dan tak ada ganti rugi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Selatan imbas adanya pembangunan Taman ASEAN.
"Poin ketiga SK Walikota tersebut, disampaikan bahwa lokasi usaha mikro atau pedagang kaki lima (PKL) yang ditetapkan dapat dievaluasi serta dihapuskan dan/atau dibatalkan sewaktu-waktu," kata Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Pernyataan Anwar berdasarkan aturan terkait keberadaan pedagang Loksem JS 25, JS 26, dan JS 30 di Jalan Barito yang tertuang dalan Surat Keputusan (SK) Walikota Jakarta Selatan Nomor e-0096 tahun 2024 tentang Penetapan Lokasi Usaha Mikro/ Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2024.
Penetapan ini terkait dengan rencana pembangunan atau penataan kawasan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dilanjutkan poin keempat, bahwa Lokasi Usaha Mikro/ PKL yang lokasinya dihapuskan dan/atau dibatalkan tersebut tidak difasilitasi untuk relokasi tempat usaha serta tidak memperoleh penggantian dalam bentuk apapun," ucapnya.
Senada dengan SK Walikota itu, para pedagang yang berjualan di Loksem Barito memberikan surat pernyataan di bawah materai pada tanggal 2 Februari 2024.
Dalam keterangannya, para pedagang tertulis sepakat untuk tidak akan meminta ganti rugi terkait lokasi sementara tersebut.
"Dimana pada poin ke-10 menyatakan bahwa pedagang tidak akan menuntut ganti rugi apabila tempat usaha tersebut sewaktu-waktu digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta dan mengembalikan tempat usaha dalam keadaan kosong seperti semula," ucapnya.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) juga menawarkan sewa lapak gratis selama tiga bulan bagi pedagang lokasi sementara (loksem) Barito yang direlokasi ke pasar naungan Perumda Pasar Jaya.
Selain memberikan kebijakan penawaran pindah sementara ke lokasi pasar-pasar, Pemkot Jaksel juga bersedia membantu pada pedagang untuk memindahkan barang-barangnya ke lokasi yang diinginkan pada pedagang menggunakan fasilitas dari pemerintah.
Maka itu, Anwar meminta agar para pedagang juga berkomitmen dengan perjanjian tertulis yang sudah ditandatangani pada 28 Juli 2025.
Dengan demikian, diharapkan proses relokasi pedagang loksem Barito ke pasar naungan Perumda Pasar Jaya bisa sepakat dan kooperatif dalam pelaksanaannya.
Pemprov DKI Jakarta akan menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodhya dan Taman Langsat di Jakarta Selatan menjadi Taman Utama ASEAN yang ditargetkan bisa diresmikan pada Desember 2025.
Untuk mendukung rencana tersebut, pedagang hewan di Pasar Barito, Jakarta Selatan, perlu direlokasi ke lokasi lain.
Baca juga: DKI sepekan, Dirut FS mundur lalu kebakaran Pasar Taman Puring
Baca juga: Jaksel fasilitasi pemindahan pedagang Loksem Barito ke Pasar Jaya
Baca juga: PPKUKM Jaksel dampingi pedagang Loksem JS 30 Barito usai revitalisasi
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.