
PEMKOT Kota Depok berencana membuka layanan khusus untuk menerima keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menjelaskan bahwa program ini ditujukan bagi masyarakat, khususnya para pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
"Ke depannya iya (dibuat layanan pengaduan). Karena ini kan menyangkut warga masyarakat Kota Depok," ujar Chandra, Selasa (7/10).
"Jadi apabila ada yang keracunan atau merasa tidak sesuai atau apa, memang Pemerintah Kota Depok harus juga ikut turun tangan dalam bagian terhadap pelayanan masyarakatnya," sambungnya.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya protes dari sejumlah orang tua murid di wilayah Kelurahan Mampang terkait menu MBG yang disajikan. Dalam laporan tersebut, mereka menyoroti kualitas makanan yang terdiri dari tiga potong kentang rebus, wortel rebus, pangsit, jeruk, dan saus dalam kemasan.
Menanggapi viralnya menu yang disajikan di SDN Mampang 1 Depok, Chandra menyebut akan segera melakukan peninjauan bersama Dinas Kesehatan Kota Depok guna memastikan apakah kandungan gizi dalam menu tersebut sudah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Ia juga mengakui bahwa secara visual, menu yang dibagikan pada Senin (6/10) lalu, kurang memenuhi standar kelayakan. “Kami juga berharap masyarakat bisa terus ikut mengawasi pelaksanaan program MBG ini,” tuturnya.
Chandra menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan regulasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap program MBG. Salah satu bentuk pengawasan itu adalah penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"SLHS ini dikeluarkan dinas kesehatan. Jadi nanti kita bisa melakukan pengawasan salah satunya lewat instrumen itu," jelas Chandra.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyedia makanan (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran atau kelalaian.
“Sanksi bisa terkait pelanggaran terhadap SLHS,” katanya.
“Kalau untuk MBG-nya sendiri kami akan lihat aturan di BGN," tandasnya. (Ant/E-4)