Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) mengembalikan lima unit motor diduga hasil curian oleh sindikat kejahatan lintas Jakarta-Jambi ke pemiliknya di daerah itu.
“Hari ini kami kembalikan motor kepada pemiliknya dan sejauh ini ada lima warga sebagai penerimanya,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan saat ini ada 43 unit motor barang bukti diduga hasil pencurian oleh sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu.
Menurut dia, motor ini ditemukan petugas di dua lokasi yakni lima unit motor curian ditemukan di lokasi ekspedisi kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Sementara 38 unit lainnya ditemukan petugas di kawasan Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Baca juga: Sindikat curanmor lintas Jakarta-Jambi dibongkar polisi
Menurut dia, pihaknya akan melihat kembali motor-motor yang ditemukan dan mengimbau kepada warga Jakarta Utara yang merasa kehilangan motor agar melapor.
“Kami masih menunggu pemilik motor lainnya,” kata dia.
Sementara itu, salah seorang warga, Nuraini mengaku senang dapat kembali bertemu dengan motor kesayangan yang dicuri saat malam takbiran Idul Adha Jumat (6/6).
“Kami berterima kasih karena motor saya dapat dikembalikan,” kata dia.
Ia mengaku motor miliknya dicuri saat berada di Asrama Gulkarmat, kawasan Semper Barat, Jakarta Utara dan saat itu motor dibawa anaknya.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pencurian dua unit sepeda motor di Tomang Jakbar
Menurut dia, anaknya menjadi korban dihipnotis dan motornya diambil oleh sindikat itu.
“Saya tidak menyangka motor ini bisa kembali. Saya bersyukur dan terima kasih Kapolres Metro Jakut dan anggota yang mengembalikan motor,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas DKI Jakarta-Provinsi Jambi dengan barang bukti 43 unit motor hasil curian.
Sebanyak lima penadah di Jakarta sudah ditangkap dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap serta sudah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Kelima tersangka ini dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadahan jo pasal 481 KUHP karena unsur kebiasaan yang dilakukan berulang-ulang jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Polisi sita puluhan motor curian jaringan Jakarta-Sumatera
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.