Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, pada Kamis (21/8/2025). Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi.
Dalam hal ini, Asisten Nikita Mirzani, Ismail Marzuki yang juga menjadi terdakwa di perkara sama memberi kesaksiannya. Selain itu sidang juga menghadirkan saksi finance collection PT Bumi Parama Wisesa, di mana Nikita membeli salah satu unit rumah.
Sebagai saksi pertama yang memberikan keterangan, pihak finance collection PT Bumi Parama Wisesa menjelaskan flow pembayaran Nikita Mirzani membeli salah satu unit rumah. Berdasarkan catatan dokumen, Nikita melakukan pembelian melalui mekanisme down payment sebanyak 13 kali dan pelunasan melalui KPR.
"Sesuai dokumen untuk pembelian dengan DP sebanyak 13 kali dan dilunasi dengan KPR. Jarang pembayaran DP setiap bulan. Berdasarkan dokumen dimulai dari 14 Oktober 2023," kata saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
6 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah disiapkan untuk menangani kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani.
Harga Rp33 Miliar Lebih
Menurut keterangan saksi, DP yang harus dibayarkan Nikita sebesar Rp8 Miliar dengan angsuran tiap bulannya sebesar Rp398 juta selama 13 kali. Namun untuk angsuran terakhir Nikita menyetor sebesar Rp3,4 Miliar yang dibayar bertahap sebanyak 2 kali.
"Rp389 juta per termin (bulan). Untuk uang muka terakhir sebesar Rp 3,4 miliar. Harganya Rp33 miliar lebih, itu yang kami terima informasinya. Kami sebagai finance collection dapat data pas harga deal," jelas saksi.
Transfer Miliaran Rupiah
Lebih lanjut jaksa merinci soal angsuran DP terakhir yang lebih besar dari di bulan-bulan sebelumnya, dan dibayarkan secara bertahap. Jaksa mengklarifikasi pengakuan saksi di BAP yang menyebut transferan pertama dilakukan atas nama Reza Gladys.
"Iya itu bertahap. Ditransfer 14 November Rp2 M atas nama Reza Gladys. Yang 1,3 M nya tanggal 18 November. Menurut keterangan dokumen kami itu cash deposit artinya setor tunai. Ini ada tulisan pelunasan atas nama Nikita Mirzani," jelas saksi.
Kesaksian dalam Sidang Asistennya
Sebelumnya Nikita lebih dulu memberi kesaksiannya dalam sidang dengan terdakwa Ismail Marzuki, asistennya. Ismail diketahui juga terjerat perkara yang sama dengan Nikita.
Dalam sidang, Nikita menjawab pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), seputar percakapan dirinya dengan dokter Oki.