Jakarta (ANTARA) - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Penetapan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan waktu tambahan agar masyarakat dapat menikmati momen bersejarah ini dengan lebih khidmat, sekaligus mendorong pergerakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Penambahan hari libur atau pengganti setelah Hari Kemerdekaan yang jatuh di hari Minggu ini, juga dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk berkumpul bersama keluarga, melakukan perjalanan wisata, atau mengikuti berbagai kegiatan budaya yang digelar di berbagai daerah.
Alasan 18 Agustus menjadi hari libur
Seperti yang telah diketahui, ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, pemerintah secara resmi menetapkan daftar hari libur dan cuti bersama yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk bulan Agustus 2025, tercatat hanya ada satu hari libur nasional, yakni Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus. Tidak ada alokasi cuti bersama yang ditetapkan di bulan tersebut.
Baca juga: Prabowo tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai libur tambahan
Dengan kata lain, di luar akhir pekan, bulan Agustus 2025 hanya memiliki satu hari libur nasional, yaitu peringatan HUT ke-80 RI pada tanggal 17 Agustus. Pada tahun ini, tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, sehingga tidak ada hari libur tambahan di luar akhir pekan selama bulan Agustus.
Namun demikian, belakangan pemerintah mengumumkan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur tambahan dalam rangka perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Keputusan ini diresmikan melalui SKB 3 Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk menjadikan hari Senin, 18 Agustus, sebagai hari libur nasional tambahan.
Pengumuman resmi terkait penetapan libur ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Istana Kepresidenan pada 1 Agustus 2025.
Menurut Juri, keputusan meliburkan tanggal 18 Agustus dimaksudkan agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk menikmati suasana perayaan setelah upacara tanggal 17 Agustus.
Diharapkan, masyarakat bisa lebih aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan seperti lomba-lomba, karnaval, hingga pesta rakyat yang diselenggarakan di lingkungan RT/RW, sekolah, komunitas, maupun instansi masing-masing.
Selain menjadi momen perayaan, keputusan untuk menambah hari libur ini juga diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap pergerakan ekonomi lokal, sektor pariwisata, serta memperkuat interaksi sosial antarwarga selama libur panjang berlangsung.
Baca juga: Daftar libur Agustus 2025 menurut SKB 3 Menteri
Jadwal libur nasional bulan Agustus 2025
Mengacu pada keputusan pemerintah terbaru, berikut adalah daftar resmi hari libur nasional yang berlaku di bulan Agustus 2025:
• Minggu, 17 Agustus 2025 – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
• Senin, 18 Agustus 2025 – Libur tambahan yang ditetapkan sebagai bagian dari perayaan HUT RI ke-80
Dengan penetapan tersebut, masyarakat akan menikmati dua hari libur berturut-turut pada akhir pekan, tanpa adanya cuti bersama resmi yang diberlakukan. Pemerintah menegaskan bahwa libur ini murni berupa hari libur nasional, tanpa tambahan cuti bersama yang biasanya menyertai.
Daftar lengkap tanggal merah Agustus 2025
Sementara itu, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, bulan Agustus 2025 akan memiliki lima hari Minggu, yaitu pada:
• Minggu, 3 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
• Minggu, 10 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
• Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur akhir pekan sekaligus Hari Kemerdekaan RI ke-80
• Minggu, 24 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
• Minggu, 31 Agustus 2025 – Libur akhir pekan
Baca juga: Pemerintah beri hadiah diskon 80 persen hingga libur tambahan di HUT RI
Baca juga: Stimulus dan libur sekolah picu lonjakan penumpang transportasi
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.